Beranda Hukum & Kriminal Poltestabes Palembang Ringkus Pelaku Penodongan Terhadap Driver Ojol

Poltestabes Palembang Ringkus Pelaku Penodongan Terhadap Driver Ojol

170
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Poltestabes Palembang dipimpin langsung Kasubnit IPDA Kristian berhasil meringkus pelaku penodongan terhadap driver ojek online (ojol).

Pelaku bernama Nurpriadi alias Fei (23) warga Lorong Manggar Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya, oleh anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 123 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (28/9/2022) sektiar pukul 17.30 WIB.

Namun saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan, sehingga anggota pun terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit AKP Robert Sihombing mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan driver ojol bernama Robin Bulgoni (37) yang menjadi korban dari pelaku.

Peristiwa sendiri terjadi pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Selamet Riyadi Lorong Manggar Kecamatan IT II Palembang.

“Atas laporan korban, anggota kita berhasil menangkap pelaku. Namun pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada anggota kita, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Untuk modusnya sendiri, pelaku melakukan pemesanan via online ojol, kemudian di cancel saat korban sudah mencapai titik penjemputan.

“Pelaku cancel tapi dia melakukan pemesanan secara offline. Dan dari keterangan pelaku, dia ini berubah-rubah tempat pengantaran hingga kembali ke titik awal,” katanya.

Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menuduh korban cepu dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah pelaku, sambil mengambil ponsel mereka Realme C11 milik korban.

“Atas ulanya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu buah sajam jenis pisau,” jelas Kompol Tri.

Sementara itu, pelaku Fei mengakui perbuatannya telah melakukan penodongan terhadap korban, dengan mengambil ponsel milik korban.

“Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda,” aku dia.

Di tempat berbeda, korban Robin menjelaskan bahwa pelaku awalnya melakukan pemesanan dengan penjemputan TKP.

“Setelah saya kesana, pelaku ini cancel dan melakukan pemesanan via offline, tapi tempat pengantarannya terus berubah-ubah sehingga meminta diantarkan ke titik awal dan membayar ongkos kepada saya,” aku dia.

Kemudian terjadilah penodongan dengan ia ditodongkan pelaku menggunakan pisau ke arah korban.

“Saat itulah dia mengambil ponsel saya dan kabur,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here