Beranda Hukum & Kriminal Terkait Dugaan Korupsi di Koperasi KUD Buana, Kuasa Hukum Minta Bebaskan Terdakwa...

Terkait Dugaan Korupsi di Koperasi KUD Buana, Kuasa Hukum Minta Bebaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan

507
0
BERBAGI
M. Hidayat SH MH [kanan] dan Abu Bakar SH M.Hum. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terlibat dugaan korupsi di Koperasi KUD Buana Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Musi Banyuasin, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda pledoi (pembelaan), Selasa (14/12).

Ketiga terdakwa yakni Safaruddin selaku Ketua Satu Koperasi atau KUD Buana, Ali Gunawan selaku Ketua Dua Koperasi Buana, dan Bambang Tri Hasmo selaku bagian SDM Koperasi Buana.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Apriansyah SH MH dan Candra Irawan SH, tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota  pledoi (pembelaan).

Tim penasehat hukum terdakwa Safaruddin yakni M. Hidayat SH MH bersama Abu Bakar SH M.Hum mengatakan, perlu kami sampaikan bahwa tindakan dari terdakwa Safaruddin bukan kategori tindak pidana, tetapi kategori tindakan one prestasi. Ada tindakan lalai terhadap kewajiban KUD Buana kepada lembaga pinjaman dana bergulir dari Kementrian Koperasi atau LPDB.

“Kami meminta majelis hakim untuk meminta putusan ini dengan benar ada perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap KUD Buana dalam bentuk one prestasi, tapi bukan perbuatan tindak pidana,” ungkap Hidayat.

Tamba Hidayat, kita bukan minta keringanan, tapi minta klien kita untuk dibebaskan. Karena tidak ada tindakan pidana melawan hukum, dalam tafsir Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini.

Hidayat juga menjelaskan, menyayangkan adanya data-data pengembalian uang oleh KUD atau Koperasi Buana kepada LPDB, tidak diungkapkan JPU.

Saat disingguh apakah telah dikembalikan kerugian negara?, Hidayat menegaskan karena terjadinya macet, maka uang Rp 500 juta yang menjadi jaminan di deposito diambil alih LPDB.

“Kemudian sertifikat tanah senilai Rp 700 juta itu dieksekusi LPDB jadi total Rp 1,4 miliar. Ditambah deposito yang dicairkan LPDB itu Rp 500 juta maka total Rp 1,9 miliar. Jadi dalam hitungan kami sudah Rp 3 miliar lebih dikembalikan oleh KUD Buana. Baik dalam bentuk pembayaran cicilan Rp 1 miliar lebih, maupun eksekusi jaminan, berupa deposito dan 2 sertifikat,” ungkapnya.

Terakhir tanggal 2 Desember 2021, ada juga pengembalian lagi Rp 100 juta dari pengurus Koperasi Buana.

“Jadi, Koperasi Buana tetap bergerak untuk menyelesaikan sangkutan pinjaman dengan LPDB, yang bergerak juga klien kita. Harapannya tetap optimis, majelis hakim optimis dan pembelaan kami dikabulkan majelis hakim,” tukas Hidayat.

Lain halnya kuasa hukum terdakwa Bambang Tri Hasmora dan Alis Gunawan yakni Supendi SH MH.

“Dengan pembelaan di atas, kami memohon kepada majelis hakim agar menerima pembelaan terdakwa  Bambang dan Alis Gunawan. Bahwa benar pelanggaran terdakwa terhadap LPDB namun bukan tindakan pidana. Meminta agar terdakwa Bambang dan Alis Gunawan dibebaskan dari tahanan,” kata dia.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa sendiri berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara itu Rp 5 miliar. Dapat kucuran anggaran dari lembaga pegelolaan dana bergulir LPDB Kementerian Koperasi. Ketiga terdakwa sendiri sebelumnya dituntut jaksa dari Kejari Sekayu selama 6 tahun dan 6 bulan kurungan pidana. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here