Beranda Hukum & Kriminal Selebgram Palembang Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Selebgram Palembang Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

157
0
BERBAGI
Persidangan diketuai oleh majelis hakim Dr Fahren SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Selebgram Al Naura Karima Pramesti yang merupakan terdakwa kasus dugaan investasi bodong, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (1/3).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahren SH M.hum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH mendakwa terdakwa Al Naura dengan Pasal 378 dan Pasal 372.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Al Naura Karima Pramesti melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Hendra Jaya mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

“Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh JPU dengan Pasal 378 dan 372. Kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ujar Hendra.

Dikatakannya, bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurut dia, kliennya sudah pernah mengembalikan uang.

Diketahui dalam dakwaan kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 pesen sebesar Rp 10 juta perbulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu selesai. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here