Beranda Ogan Komering Ilir Respons Putusan MK, Bawaslu OKI Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan

Respons Putusan MK, Bawaslu OKI Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan

72
0
BERBAGI
Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merespons dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Pemilu.

Putusan ini menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menyatakan bahwa pihaknya akan mengutamakan kepatuhan terhadap putusan MK tersebut.

Meskipun putusan ini memberikan kelonggaran dalam penggunaan fasilitas-fasilitas tertentu, kata dia, pihaknya akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan ketat untuk memastikan bahwa setiap pihak yang menggunakan fasilitas tersebut tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Sembari menunggu regulasi dari Bawaslu RI, Ketua Bawaslu OKI juga menekankan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam konteks Pemilu harus dilakukan secara proporsional dan tetap mematuhi etika serta peraturan yang telah ditetapkan.

“Bawaslu OKI akan memastikan bahwa izin yang diberikan oleh penanggung jawab fasilitas tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik,” tegas dia, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut Romi menambahkan, meskipun pihak terkait diizinkan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu, pihaknya akan melakukan pemantauan dengan cermat untuk memastikan bahwa kehadiran tersebut tidak berkaitan dengan kampanye tersembunyi atau upaya yang melanggar aturan. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here