Beranda Hukum & Kriminal Tidak Terbukti Melakukan Penipuan, Dua Terdakwa Ini Divonis Bebas

Tidak Terbukti Melakukan Penipuan, Dua Terdakwa Ini Divonis Bebas

284
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Harun Yulianto SH MH saat membacakan putusan di PN Palembang, Senin (31/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Enny Indrianny dan Oktariyana yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara 3 tahun atas perkara penipuan uang milik Adiono Taslim sebesar Rp 1,5 miliar, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh majelis Hakim Harun Yulinto SH MH, Senin (31/10/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I (satu) Enny Indrianny dan terdakwa II (dua) Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Merintahkan terdakwa Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Sementara untuk terdakwa Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan karena masih ada perkara lain yang menjeratnya. Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa I, Denny Tegar SH MH, mengapresiasi atas putusan majelis hakim atas vonis bebas terhadap kliennya Enny Indrianny.

“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa I, Enny Indrianny, mengucapkan terimah kasih kepada majekis hakim yang telah memberikan putusan yang sanggat objektif. Bahwa klien kami ini sudah ditahan selama 88 hari Di Rutan Polda Sumsel sejak 3 bulan yang lalu,” ujar Denny.

Dijelaskannya, dari awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa perkara tersebut adalah perdata atau wanprestasi, bukan tindak pidana.

“Dalam dakwaan penuntut umum, klien kami didakwa melanggar Pasal 372 dan 378. Dan tidak terbukti. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 378, dengan tuntutan 3 tahun penjara. Alhamdulilah berkat kerja keras tim serta melakukan pembelaan, akhirnya pada hari ini majelis hakim memutuskan perkara klien kami dengan putusan bebas,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, kronologi kejadian disebutkan bahwa terdakwa Enny Indrianny sebagai komisaris pada PT. Sriwijaya Mitra Property bersama dengan terdakwa Oktariyana sebagai Direktur PT. Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskin (suami terdakwa II) menyampaikan kepada saksi Adiono Taslim perihal PT tersebut akan mendapat pekerjaan berupa lelang penjual cangkang sawit di Propinsi Bengkulu, yang untuk pelaksanaan pekerjaan itu memerlukan modal biaya. Sehingga terdakwa I dan II memerlukan dana pinjaman dari saksi Adiono Taslim sebesar Rp 1.650.000.000, yang akan dikembalikan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro. Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas sertifikat hak milik terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono, dan telah dituangkan dalam pengikatan jual beli nomor 97 dan 98 tertanggal 12 Maret 2021.

Selanjutnya, saksi Adiono Taslim menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150.000.000 kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi Adiono Taslim meminta saksi Umii Athiya (karyawan saksi Adiono Taslim) untuk mentransfer dana milik saksi AdionoTaslim sebesar Rp 1.500.000.000, ke rekening Bank Central asia (BCA) atas nama terdakwa I dan rekening Bank Mandiri atas nama Manisa Zega dari terdakwa I.

Setelah waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, saksi Adiono Taslim selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2021 mencoba melakukan pencairan atas dua lembar cek yang diberikan oleh terdakwa I dan terdakwa II, namun tidak dapat dicairkan karena pihak bank menyatakan dana atau uang pada dua cek tersebut kurang saldo. Begitupun atas tiga bilyet giro dari terdakwa I dan II juga tidak dapat dicairkan.

Kemudian, saksi Adiono Taslim mencoba membalik nama sertifikat hak milik nomor 6447/1979 milik terdakwa I yang telah dijaminkan sesuai dalam pengikatan jual beli nomor 97 dan 98 tertanggal 12 Maret 2021, juga ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, karena adanya pemblokiran dua sertifikat tersebut atas permintaan dari terdakwa I dengan surat nomor 14/N/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 kepada BPN Kota Palembang.

Akibat perbuatan terdakwa I dan II tersebut, saksi Adiono Taslim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here