Beranda Hukum & Kriminal 14 Pelaku Judi Sabung Ayam Digerebek Satreskrim Polres Banyuasin

14 Pelaku Judi Sabung Ayam Digerebek Satreskrim Polres Banyuasin

250
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – 14 orang tersangka pelaku judi sabung ayam digerebek Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin oleh AKP Harry Dinar, di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Jumat (19/8/2022).

Menurut Harry Dinar, penggerebekan dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam.

Setelah dilakukan penyelidikan, maka atas informasi tersebut memang benar adanya.

“Kemudian Rabu (17/8/2022), langsung saya perintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Agum Marenra untuk menangkap para pelaku di sebuah gelanggang sabung ayam yang terletak di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau,” kata Harry Dinar.

Dia menjelaskan, dalam penggerebekan polisi berhasil menangkap 14 pelaku yang berinisial S, S, W, S, i, S, WH, S, B, S, APP, YS, MA, dan M.

“Selanjutnya kami lakukan penggeledahan di TKP, dan ditemukan barang bukti 4 (empat) buah terpal, 1 (satu) buah karpet, 1(satu) buah ring atau gelanggang sabung ayam, 1(satu) buah mesin genset, 1(satu) buah jam dinding, 4 (empat) ekor ayam hidup dan 1 (satu) ekor ayam mati, serta uang tunai sebesar Rp 1.650.000,” terang dia.

“Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta,” ujar Harry. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here