Beranda Hukum & Kriminal Dua Begal Sadis di Palembang Keok di Dor Polisi

Dua Begal Sadis di Palembang Keok di Dor Polisi

205
0
BERBAGI
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat bertanya dengan kedua pelaku. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum besama Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang sangat meresahkan masyarakat di kawasan 16 Ilir, tepatnya di bawah Ampera dan Mompera Palembang.

Pelaku yakni Muhammad Yusuf alias Mamat (20) dan Menar Aldi Wiriya (28), keduanya warga Jalan Gub. HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap di tempat persembunyian, Selasa (25/1) sore.

Keduanya diberi tindakan tegas dengan timah panas petugas lantaran hendak kabur dan melawan petugas pada saat akan ditangkap.

Dari pengakuan tersangka Mamat kepada polisi saat diinterogasi mengaku sudah melakukan aksi penodongan di berbagai tempat, seperti di kawasan 7 Ulu Palembang melakukan aksi bersama 2 temannya Adit dan Menar.

Lalu tersangka Mamat juga merupakan DPO kasus penodongan di taman Skate Board di bawah Jembatan Ampera bersama Dika, Madon, Wanda, Apek dan Ican (sudah ditangkap). Dan Mamat juga terlibat kasus menusuk terhadap temannya di kawasan 7 Ulu Palembang, saat sedang minum miras.

Terbaru, Mamat bersama tersangka Menar melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan merampas handphone (HP) milik korban M. Soleh (39), terjadi pada hari Rabu (12/1) sekira pukul 18.30 WIB di bawah Jembatan Ampera, dekat pos polisi Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Saat kejadian, korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil bermain handphone merek Infinix Smart 6. Lalu kedua tersangka mendekati korban, dan tersangka Mamat langsung merampas handphone korban. Kemudian kedua tersangka melarikan diri dengan cara berlari.

“Benar pak, kami merampas handphone korban saat itu dipegangnya, lalu handphone dijual melalui Adit (DPO) seharga Rp 400 ribu kepada pembeli di kawasan 4 Ulu. Uangnya kami bagi rata, dan sudah habis dipakai,” kata Mamat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, kedua pelaku yang melakukan aksi begal sudah berhasil diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

“Para pelaku ini mengancam masyarakat dengan menggunakan senjata tajam, kemudian meminta sejumlah uang dan barang berharga yang dimiliki masyarakat. Alhamdulillah, kita berhasil ungkap para pelakunya dan berhasil menangkap dua orang,” ujarnya, Rabu (26/1).

Masih dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bahwa kedua pelaku ini diberi tindakan tegas terukur karena mau melawan dan mengancam keselamatan petugas.

“Satu dari dua orang tersangka ini merupakan residivis, di tahun 2013 tersangka pernah melakukan hal yang sama, dan seorang lagi sudah sering beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan, tercatat kurang lebih lima kali dari hasil penyelidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

“Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk pelaku yang belum tertangkap sebaiknya menyerahkan diri kepada polisi,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here