Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu dalam Rokok, Rendi Diganjar 7 Tahun Penjara

Simpan Sabu dalam Rokok, Rendi Diganjar 7 Tahun Penjara

307
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH saat membacakan putusan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan sabu dalam kotak rokok, Rendi Andesta diganjar hukuman oleh majelis hakim dengan pidana selama 7 tahun penjara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Rabu (2/2).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh mejelis hakim Toch Simanjuntak SH MH menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan l.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Rendi Andesta dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Yuliana SH menerima putusan tersebut.

Vonis majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Satrio SH, yang mana sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan

Dalam dakwaan diketahui, perkara ini berawal pada Senin (20/9/21) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Polrestabes Palembang menindaklanjuti laporan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di Jalan Gub. H. Bastari, RT 11, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring.

Satu jam kemudian, anggota mengawasi terdakwa Rendi sedang duduk di sebuah rumah kosong, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti bungkus rokok merek Surya berisi 3 paket sabu seberat 3,632 gram senilai Rp 3,6 juta, sebuah timbangan digital, satu ball plastik bening, skop warna biru, ponsel Nokia hitam, dan uang Rp 120 ribu. Barang tersebut didapat dari Amir (DPO), apabila terjual dijanjikan keuntungan Rp 400 ribu. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here