Beranda Hukum & Kriminal Curi Uang Tetangga, Cahaya Wiguna Diringkus Polisi

Curi Uang Tetangga, Cahaya Wiguna Diringkus Polisi

440
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Belum satu hari menikmati mobil baru yang dibeli dari hasil uang curian, Cahaya Wiguna (33) tercatat sebagai warga Jalan Ki Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang ini harus berurusan dengan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Naasnya, pada saat ditangkap di tempat persembunyiannya, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga pelaku diberi tindakan tegas terukur di betis kaki sebelah kiri dengan timah panas, Senin (18/10) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Okta Mulia (28) terkait kasus pembobolan rumahnya di Jalan Ki Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Ahad (17/10) sekitar pukul 13.45 WIB.

“Atas laporan korban dan CCTV di TKP, anggota kita berhasil mengamankan pelaku yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri. Namun saat akan diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya saat korban sedang kondangan, dan di rumah ada saksi Yuliana alias Eno. Namun karena saksi sambil menjaga toko, maka rumah dalam keadaan kosong.

“Saat itulah pelaku dari keterangannya melakukan aksi itu dengan cara mencongkel pintu kamar korban dan membawa lari uang senilai Rp 130 juta. Setelah itu, pelaku membeli mobil Avanza dan ponsel hasil uang tersebut,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa anggotanya turut mengamankan barang bukti mobil Avanza, dua buah kotak ponsel, dan sisa uang curian sebesar Rp 1.065.000. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here