Beranda OKI Madira Mediasi Sengketa Pilkades Sungai Jeruju di Kantor DPMD OKI Temui Jalan Buntu

Mediasi Sengketa Pilkades Sungai Jeruju di Kantor DPMD OKI Temui Jalan Buntu

2157
0
BERBAGI
Herwanto saat mendatangi kantor Dinas PMD OKI. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Mediasi terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sungai Jeruju Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI belum menemui titik temu.

Mediasi yang dilaksanakan, Senin (18/10), di salah satu ruangan kantor DPMD yang menghadirkan panitia penyelenggara dan beberapa anggota BPD Desa Sungai Jeruju, serta beberapa saksi TPS  berlangsung alot. Sementara pihak penggugat, dalam hal ini diwakili oleh orangtua cakades nomor urut 01, hanya diperbolehkan berada di luar ruangan.

Saat ditemui di lapangan, Herwanto selaku perwakilan pihak penggugat yang juga orangtua cakades nomor urut 01 mengatakan, bahwa pihaknya hari ini bersama beberapa warga desa mendatangi Dinas PMD OKI dengan maksud untuk meminta penjelasan terkait hasil pilkades yang melibatkan anaknya tersebut.

Menurut dia, hasil penghitungan suara pilkades yang baru saja dilaksanakan serentak beberapa hari yang lalu menyalahi aturan. Pasalnya, surat suara yang tadinya dianggap sah malah dianggap tidak sah.

“Ada beberapa surat suara yang sudah dicoblos ternyata terdapat dua bekas coblosan di satu tempat atau satu lajur, dan ini menurut saya sah secara aturan karena di dalam peraturan Bupati Nomor 54 Ayat 1 Huruf F yang menerangkan bahwa surat suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari satu bekas coblosan, tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar atau garis persegi panjang, sedangkan bekas coblosan yang lainnya berada di luar gambar dan tidak mengenai tanda gambar calon lainnya karena pemilih tidak membuka lebar surat suaranya. Kami mau memprotes kebijakan panitia pilkades yang tidak mengesahkan surat suara sebagaimana yang disebut pada Peraturan Bupati OKI,” jelas Herwanto.

Ia juga meminta kepada pihak yang berwenang agar peraturan tersebut direvisi.

“Kalau memang aturan (perbub) ini tidak bisa dilaksanakan secara murni dan konsekuen, direvisi aja pak. Saya minta Pak Bupati tolong ini direvisi, karena sudah menciderai demokrasi. Dan kepada panitia agar hal ini dapat dipertanggung jawabkan,” pintanya.

Selain itu, kami juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk dapat memfasilitasi penghitungan surat suara ulang.

“Kami minta kepada DPMD untuk mengabulkan permohonan ini agar kiranya dapat melakukan penghitungan surat suara ulang,” tandas dia.

Dikesempatan yang sama, Tiji, salah satu warga Desa Air Sugihan Kecamatan Air Sugihan, OKI saat dibincangi mengaku, permasalahan ini sudah sangat sering terjadi, bukan saja di Desa Sungai Jeruju, namun juga di beberapa desa lainnya yang ada di wilayah Kabupaten OKI.

Ia menilai hal ini terjadi lebih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara, mulai dari pelipatan surat suara hingga ke pencoblosan surat suara.

“Harusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Dan ini seharusnya dilakukan oleh pihak panitia agar kegiatan pemilihan kepala desa berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang ada. Panitia juga harusnya mengerti dan memahami aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 176 surat suara yang dinyatakan tidak sah (blanko) oleh panitia. Padahal menurut aturan yang berlaku surat suara tersebut sah secara aturan (Perbup Nomor 54 Huruf F). (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here