Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Penipuan Pada PT. Pusri, Dua Terdakwa Ini Dibebaskan Majelis Hakim

Terlibat Penipuan Pada PT. Pusri, Dua Terdakwa Ini Dibebaskan Majelis Hakim

128
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH di PN Palembang, Kamis (11/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, dua terdakwa yakni Dra. Elty Miati dan Sarjono akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Harun Yulinto SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/5/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dra. Elty Miati dan terdakwa Sarjono terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Memerintahkan terdakwa Dra. Elty Miati dan terdakwa Sarjono dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

“Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” jelas JPU Kiagus Anwar SH MH melalui sambung teleconference.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH menuntut kedua terdakwa Dra. Elty Miaty 2 tahun, dan untuk terdakwa Sarjono dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa PT. Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang membutuhkan jasa sewa gudang, pengelolaan gudang (stockholder) dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pupuk di gudang Lini 3 Provinsi Sumsel. Dimana terdakwa Elty Miati sebagai Direktur Utama PT. Amanah Jaya dan terdakwa Sarjono sebagai komisaris merupakan perusahaan jawa sewa gudang, stockholder dan TKBM.

Dalam penanganan jasa sewa gudang, stockholder dan TKBM pupuk di gudang perintis milik PT. Amanah Jaya, sesuai stock opname terdapat selisih kurang stock fisik pupuk sebanyak 523,95 ton, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh PT. Amanah Jaya.

Sebagaimana rapat kesepakatan dan berita acara kesepakatan ganti rugi pupuk hilang di gudang perintis dan surat pernyataan Sarjono dari PT. Amanah Jaya telah bersedia bertanggung jawab atas kehilangan pupuk urea di gudang perintis sebanyak 523,95 ton, dengan harga perton pupuk subsidi Rp 4.150.000.

Karena tidak ada tindak ada kelanjutan dari terdakwa Sarjono melakukan pembayaran, maka tanggal 9 Mei 2018, PT. Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Sebab akibat perbuatan terdakwa, PT. Pusri menderita kerugian Rp 2,174 miliar lebih. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here