Beranda Hukum & Kriminal BNNP Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg

BNNP Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg

96
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel amankan dua kurir sabu di rest area KM 277 tol Palembang-Kabupaten OKI, Senin (10/4/2023) lalu.

Keduanya kurir yakni Adi Mulyono (41) warga Desa Pungguang Kasiak Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Sumbar (sebagai sopir), dan Dedi Indriadi (35) warga Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumbar.

“Tertangkapnya para kurir ini, saat anggota kita mendapati informasi mengenai adanya pengiriman ke wilayah Mesuji Kabupaten OKU. Membuat anggota kita tidak tinggal diam. Dari informasi ini tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduannya,” ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus, Kamis (11/5/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa sebelum melakukan penangkapan, anggotanya melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.15 WIB. Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, tim mulai melakukan penyisiran ke jalan tol Palembang-OKI.

Pada pukul 07.30 WIB di rest area KM 277, tim mendapati mobil Daihatsu Sigra nopol BG 1221 FQ yang mencurigakan.

“Kemudian anggota kita melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan dua bungkus diduga narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kilogram (Kg),” jelas dia.

Hingga kini, lanjut Adi, diduga dua kurir masih dalam pemeriksaan guna untuk dilakukan pengembangan.

“Atas ulahnya keduanya terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

Dari interogasi dilakukan terhadap para pelaku bahwa dua bungkus narkoba diduga sabu 2 Kg itu, dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan Mesuji Kabupaten OKI. Bahkan BNNP Sumsel juga melalukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 15 gram dengan cara di blender, disaksikan perwakilan Kejaksaan hingga tamu undangan. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here