Beranda Muaraenim Koperasi RAT Lalai Bisa Dikenakan Sanksi Pembubaran

Koperasi RAT Lalai Bisa Dikenakan Sanksi Pembubaran

453
0
BERBAGI
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muara Enim Surdin berfoto bersama usai sosialisasi peraturan dan sanksi bagi pengurus/pengawas koperasi, di aula Griya Hotel Serasan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Muskarel]

Muara Enim, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muara Enim, Surdin SE,M.Si di sela sosialisasi peraturan dan sanksi bagi pengurus/pengawas koperasi, di aula Griya Hotel Serasan mengatakan bahwa saat ini terdapat lebih kurang 500 koperasi di Kabupaten Muara Enim. Dimana 200 lebih termasuk koperasi yang aktif dan rutin melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

“Kemudian 20 persennya sudah diusulkan untuk dibubarkan sedangkan 60 koperasi sudah bubar, dikarenakan tidak melakukan RAT,” kata dia, Rabu (8/9).

Dinas Koperasi dan UMKM Muara Enim rutin melakukan pemantauan di lapangan dan berkomunikasi dengan pengurus koperasi, dengan langsung menanyakan keaktifan koperasi. Diketahui, pengurus koperasi beralasan koperasi sulit bergerak lantaran masa pandemi dan usaha yang macet.

Kemudian, disarankan untuk internal koperasi melakukan evaluasi terdiri dari pengawas koperasi dan dua anggota internal koperasi apa tetap jalan atau koperasi bubar. Bila tidak berjalan sesuai aturan koperasi bisa langsung dibubarkan. Sebagian mereka ingin tetap berdiri, tapi ironinya tidak ada kegiatan.

Bila tidak dilakukan evaluasi, akan membuat kendala dilapangan bila ada bantuan pupuk atau bantuan kredit. Sebab, perbankan hanya akan memberikan bantuan kepada koperasi yang aktif ditandai dengan rutin melakukan RAT.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini pengurus dan pengawas koperasi paham dalam pelaksanaan undang-undang perkoperasian, berikut terhadap pemberlakuan sanksi,” kata Surdin.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Muara Enim, Riswandar SH MH dihadapan 30 peserta sosialisasi peraturan dan sanksi koperasi saat membuka kegiatan ini mengatakan, masa pandemi menjadi tantangan koperasi untuk maju dan berkembang serta menjadi pahlawan ekonomi. Maka dari peran pengurus dan pengawas koperasi di era digital sangat penting dan dituntut memiliki kemampuan yang berkualitas sehingga dapat tumbuh, berkembang, dan mandiri.

“Diharapkan koperasi bisa menjadi tulang punggung perekonomian, khususnya di Kabupaten Muara Enim dalam menciptakan pekerjaan maupun lapangan pekerjaan,” ujar Riswandar. [Mus]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here