Beranda Hukum & Kriminal Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum ASN Jalani Sidang

Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum ASN Jalani Sidang

252
0
BERBAGI
Dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Agnes Sinaga SH MH, saksi memberikan sumpah. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Oknum ASN Dinas Kota Palembang berinisial SCM harus jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama ASN berinisial (MI), JPU Rabu (8/9).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agnes Sinaga SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH menghadirkan 5 orang saksi. Yakni korban MI, Siti Hawa, Dona, Tommy Bastian, dan Ismilita.

Dalam keterangan saksi, pelapor (Ml) mengatakan bahwa terdakwa SCM telah melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah dirinya bahwa ada hubungan spesial dengan IM yang tak lain rekan kantor terdakwa. Bahkan, dirinya mengaku difitnah adanya hubungan perselingkuhan dengan IM, telah membelikan sebuah rumah seharga Rp 2 miliar di kawasan Jakabaring.

“Awalnya saya dengar kabar tersebut dari istri saudara saya yang bernama Dona. Katanya dapat kabar dari Ce Wawa, klo SCM sebut saya memiliki hubungan gelap atau selingkuh dengan IM,” ujar saksi pelapor MI dihadapan majelis hakim, Rabu (8/9).

Tidak hanya itu, menurut saksi pelapor kabar adanya dugaan perselingkuhan juga menyebar hingga ke tempat terdakwa SCM yang bekerja di salah satu dinas pemerintahan Sumsel tersebut. “Gara-gara fitnah yang dilakukan oleh SCM, saya merasa tidak nyaman bekerja. Karena baik rekan kerja dan keluarga saya menjadi terganggu dengan fitnah yang SCM sebarkan,” ujar MI.

Atas perbuatan itulah MI membawa masalah ini hingga ke meja persidangan. Sebagaimana dakwaan JPU perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Ditemui usai persidangan, Rida Rubani SH MH selaku kuasa hukum terdakwa SCM mengatakan jika dalam perkara ini kliennya tersebut tidak ditahan. “Klien kami tidak ditahan dalam kasus ini. Sesuai dengan aturannya terdakwa yang dikenakan Pasal 310 tidak dapat ditahan,” ujar Rida saat diwawancara awak media.

Rida menjelaskan perkara ini bermula karena diduga adanya perselingkuhan antara pihak pelapor dengan seorang wanita yang tak lain adalah teman dari pelapor dan terdakwa sendiri.

“Untuk menutupi dugaan perselingkuhan itulah, klien kami ini ditumbalkan atau dikambing hitamkan oleh pihak pelapor,” ujar Rida.

Hal tersebut dapat terlihat dari adanya istri pelapor yang nanti akan kami hadirkan sebagai saksi adecard nantinya.

“Istrinya pun dalam hal ini mengetahui adanya dugaan perselingkuhan antara MI dan IM. Tunggu saja waktunya akan kita buktikan nanti,” tegas Rida.

Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut kuasa hukum terdakwa SCM tidak ada bukti otentik yang menunjukan bahwa kliennya ini sebagai orang yang menyebarkan fitnah atau gosip mengenai perselingkuhan tersebut.

“Kita masih melihat perkembangan persidangan selanjutnya apa, baru nanti akan melakukan upaya hukum lainnya,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here