Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Amankan 17 Remaja Terlibat Aksi Tawuran, 5 Orang Ditetapkan Jadi...

Polrestabes Palembang Amankan 17 Remaja Terlibat Aksi Tawuran, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

57
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 17 remaja yang terlibat aksi tawuran kelompok Waroeng Bude (korban) dengan kelompok Pondok Bawah (pelaku), Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang.

Sebanyak 17 remaja tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni MI (17) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan celurit, GA (16) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pedang, AR (14) membantu menyiapkan senjata tajam (sajam) kepada tersangka MI.

Lalu ada FF (14) membantu membonceng tersangka MI ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian FR (16) tertangkap tangan membawa sajam disaat kejadian. Dari kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bilah sajam jenis celurit, 1 bilah sajam jenis pedang, dan handphone.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, ini melibatkan dua kelompok yang didominasi anak muda dan masih pelajar.

“Untuk motif tindak pidana yang terjadi setelah dipelajari karena iseng, gabut dan kesenangan permainan baru. Tidak ada dasar yang melatar belakangi dendam, gengsi, inilah yang akan kita evaluasi kedepannya dengan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (16/10/2023) sore.

Menurut dia, dari 17 pelajar yang diamankan tersebut, ada 5 orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 orang nanti dalam pembinaan serta ditetapkan sebagai saksi.

“Dan 12 pelajar ini akan dilakukan pembinaan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di Indralaya dibawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Lanjut Kombes Pol. Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi.

“Saya berharap kepada anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi,” ucapnya.

Masih Katanya, para pelaku atau kedua kelompok sudah sering melakukan aksi tawuran.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here