Beranda HL Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Pencurian Aset Milik PT MBS

Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Pencurian Aset Milik PT MBS

289
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian aset milik PT MBS. Pelaku bernama Wawan (33) warga Jalan May Zen, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.

Kejadian diketahui berawal saat security sedang melakukan patroli di kawasan PT MBS, kemudian melihat ada seorang pria sedang mengendari sepeda motor memasuki PT tersebut, pada Senin (5/10/2020) sekira pukul 05.50 Wib.

“Saksi yang langsung segera menghampiri pelaku, ternyata mendapati pelaku sedang membawa dua buah AKI mobil di atas motor pelaku,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi, Jumat (16/10/2020).

Selanjutnya, saksi langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Tidak sampai disitu, sembari mengejar pelaku, saksi juga mencoba menghubungi rekan security yang lain untuk meminta bantuan.

“Tak lama setelah itu, pelaku pun berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Dari pelaku didapati barang bukti berupa 2 buah AKI Mobil berada dan 1 alat tank, 1 alat kunci pas. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke anggota kita,” terang Novel.

Atas laporan korban, Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku, tepatnya di TKP PT MBS Jalan Soekarno – Hatta, Talang Kelapa, Alang-alang lebar, Palembang.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa anggota ke Unit Ranmor Polrestabes Palembang. Pelaku diberi tindakan tegas oleh petugas lantaran hendak kabur dan melawan pada saat akan kita amankan,” tegas Nuryono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here