Beranda Hukum & Kriminal Uzama Terpidana Mati yang Terjerat Kasus TPPU, Bebas dari Tuntutan Pidana Pokok

Uzama Terpidana Mati yang Terjerat Kasus TPPU, Bebas dari Tuntutan Pidana Pokok

234
0
BERBAGI
Majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH MH. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Biritakajang.com – Uzama alias Saka yang merupakan terdakwa terjerat kasus narkotika beberapa lalu sempat dipidana mati oleh majelis hakim, kali ini kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (2/9).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual yang diketuai oleh majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Uzama terkait kasus TPPU.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan pidana pokok yang menjerat terdakwa Uzama atas dugaan TPPU. Namun majelis hakim tetap merampas seluruh barang bukti yang dihasilkan terdakwa dari bisnis barang haram tersebut untuk dikembalikan kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Uzama alias Saka bebas dari tuntutan pidana pokok dan merampas seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Toch saat membacakan amar putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Uzama menyatakan terima putusan tersebut. Sementara itu JPU Rini Purnamawati SH MH minta waktu satu pekan untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Rini Purnamawati SH MH dari Kejati Sumsel menjatuhi terdakwa Uzama dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan TPPU.

Dalam dakwaan diketahui terdapat transaksi uang senilai belasan miliar dari bisnis bandar narkotika, terdiri dari berbagai macam rekening. Diantaranya rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa berdasarkan data mutasi rekening bank BCA yang dikuasai oleh terdakwa terdakwa telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp 6,9 miliar serta Rp 7,6 milar berasal dari seseorang bernama Juanda, Misran serta Anggi Bayu yang yang diketahui telah menjalani hukuman pidana.

Dalam kasus kepemilikan 23 Kg narkotika jenis sabu dan 5 ribu lebih pil ekstasi yang menjerat terdakwa sebelumnya, terdakwa Uzama sudah melakukan upaya banding. Namun terdakwa Uzama kembali dijatuhi hukuman mati. Sedangkan untuk kasasi yang diajukan terdakwa ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung RI. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here