Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Penganiayaan, Oknum Polisi Ini DItuntut JPU 8 Bulan Penjara

Terlibat Kasus Penganiayaan, Oknum Polisi Ini DItuntut JPU 8 Bulan Penjara

211
0
BERBAGI
Saat persidangan diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com -Terdakwa Mohamad Salmon yang merupakan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Irfan (anggota Polisi Militer TNI AD), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (26/1/2023).

Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH, melalui sambungan teleconference, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan terdakwa Salmon.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan mengalami kebengkakan di rahang kiri akibat benda tumpul. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Seusai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Agung Wijaya SH dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB. Saat itu Irfan melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Irfan saat itu membantu anak sekolah untuk menyeberang. Setelah selesai, kemudian Irfan kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan memberi mengisyaratkan kepada pengendara agar memperlambat laju sepeda motornya.

Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Salmon yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menghampiri Irfan sambil berkata, ‘ngapo kau berhentikan aku’ (mengapa kamu memberhentikan saya).

Lalu Irfan menjawab, ‘maaf pak’. Kemudian terdakwa memukul wajah Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas Irfan terlepas dan terjatuh.

Kemudian terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis oleh Irfan sambil berkata, ‘bukannyo aku takut samo kamu’ (bukannya aku takut dengan kamu).

Pada saat Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Robert dan Zulkifli, anggota polisi yang bertugas mengatur lalu lintas. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here