Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Terdakwa Mastanik Dituntut 8 Tahun Penjara

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Terdakwa Mastanik Dituntut 8 Tahun Penjara

131
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan sabu dalam kotak rokok sebanyak 20 paket kecil dengan berat 1,119 gram, terdakwa Mastanik alias Cangkuk dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/1/2023).

Dihadapan majelis hakim Paul Marpaung SH MH, JPU Kejari Palembang Isnaini SH melalui sambung teleconference membacakan tuntutan terdakwa Mastanik.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mastanik telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawar untuk dijual menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menuntut serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mastanik dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota kepolisian dari Tim Reserse  Polsek Ilir Barat II Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ki Gede Ing Soro Lorong Musola Darusalam Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat Ii Palembang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di toilet rumahnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, yang bersangkutan langsung membuang satu buah kota rokok ke dalam selokan. Kemudian tim langsung menyuruh terdakwa mengambil kota rokok tersebut.

Saat dibuka dan diperiksa, tim menemukan barang bukti berupa 20 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat berat  1,119 gram.

Saat diintrogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut milik saudara Fei (DPO) yang dibeli seharga Rp 900 ribu. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here