Beranda Hukum & Kriminal Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Melisa Diganjar 4 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Melisa Diganjar 4 Tahun Penjara

551
0
BERBAGI
Majelis hakim Sahlan Efendi bacakan putusan terdakwa Melisa. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Melisa salah satu terdakwa yang terjerat kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar dijatuhkan hukuman selama 4 tahun pidana penjara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/8).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH menjelaskan dan sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana primeir pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Melisa dengan pidana penjara selama empat (4) tahun,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama terima putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya terdakwa Melisa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hery Fadlulah SH dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dijelaskan bahawa terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT. Putra Serasan Jaya yang bergerak di bidang distributor produk.

Terdakwa sudah bekerja sejak tahun 2016 lalu, salah satu tugas terdakwa yakni mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan seperti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya di bidang pemesanan dan pembukuan.

Saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari sales kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, namun pada saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang perusahaan ke rekening pribadi terdakwa, dengan alasan pengembalian pinjaman oleh saksi Sulaiman sekalu General Manager. Kejadian tersebut diketahui sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Uang yang diterima terdakwa terhitung sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Desember 2020. Yang seharusnya uang tersebut disetor ke PT. Putra Serasan Jaya, namun disetor ke rekening pribadi terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.338.250.000 .(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here