Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Judi Online, Tiga Terdakwa Dihukum 8 Bulan Penjara

Terlibat Kasus Judi Online, Tiga Terdakwa Dihukum 8 Bulan Penjara

128
0
BERBAGI
Saat tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (14/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat kasus judi online lewat Facebook, tiga terdakwa yakni  Mutiara Selga Ananda, Dyah Ananda dan Diki Ramadhan divonis majelis hakim dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/11/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan ketiganya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ketiga terdakwa dijerat dan diancam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan masing-masing hukuman selama 8 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta serta subsider 2 bulan penjara,” sebut majelis hakim saat bacakan vonis.

Setelah mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan terima hasil putusan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, ketiganya dituntut JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar melalui JPU Penganti masing-masing terdakwa dituntut pidana hukuman 1 tahun penjara. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here