Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Dana Desa, Okum Kades Tanjung Menang Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Okum Kades Tanjung Menang Dituntut 2 Tahun Penjara

248
0
BERBAGI
Saat persidangan diketuai oleh majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat kasus dugaan korupsi dana desa di Tanjung Menang dengan kerugian sebesar Rp 236 juta, oknum kades Dardalena dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2023).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, JPU Kejari Banyuasin membacakan tuntuntutan terhadap terdakwa Dardalena.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Dardalena terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa Dardalena dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” jelas dia.

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Dardalena juga dibebankan membayar uang pengganti (UP)  sebesar Rp 236.661.278.71. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaan, terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here