Beranda Ogan Komering Ilir Resmi, KPU RI Putuskan Kabupaten OKI Jadi Delapan Dapil

Resmi, KPU RI Putuskan Kabupaten OKI Jadi Delapan Dapil

218
0
BERBAGI
Ilustrasi. (Sumber Foto Google)

Kayuagung, Beritakajang.com – KPU RI resmi menetapkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi delapan daerah pemilihan (dapil). Dimana pada 2019 lalu, Kabupaten OKI terdiri dari lima dapil.

Keputusan perubahan dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Peraturan KPU ini berlaku sejak diundangkan yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Adapun dapil Kabupaten OKI di Pemilu 2024 mendatang sebagai berikut:

  1. Dapil OKI 1 meliputi Kecamatan Kayuagung 5 kursi
  2. Dapil OKI 2 meliputi Kecamatan SP Padang, Pampangan dan Jejawi 7 kursi
  3. Dapil OKI 3 meliputi Tulung Selapan, Air Sugihan Pangkalanlampam 6 kursi
  4. Dapil OKI 4 meliputi Sungai Menang dan Cengal 4 kursi
  5. Dapil OKI 5 meliputi Mesuji, Mesuji Makmur, Mesuji Raya 8 kursi
  6. Dapil OKI 6 meliputi Lempuing, Lempuing Jaya 8 Kursi
  7. Dapil OKI 7 meliputi Tanjung Lubuk, Teluk Gelam 3 Kursi
  8. Dapil OKI 8 meliputi Pedamaran dan Pedamaran Timur 4 Kursi

Meskipun terjadi perubahan dapil di OKI namun alokasi kursi DPRD tidak berubah masih 45 kursi sama halnya dengan Pemilu 2019.

Sebelumnya, Ketua KPU OKI Deri Siswandi melalui Haris Fadilah Devisi Teknis KPU OKI saat menggelar uji publik, Kamis 15 Desember 2022 lalu mengatakan, bahwa KPU OKI telah menyiapkan tiga skema rancangan dapil di OKI.

Rancangan pertama mengacu pada dapil tahun 2019. Rancangan kedua, dapil I itu dimekarkan jadi dua, Kayuagung berdiri sendiri. Lalu Tanjung Lubuk, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur menjadi dapil tersendiri. Kemudian untuk di dapil III menjadi dua dapil.

Sedangkan rancangan ketiga untuk dapil I itu dibagi tiga dapil, ada Kayuagung 1, kemudian Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk, serta Teluk Gelam.

“Kita baru mendapatkan PKPU No. 6 Tahun 2023 dan disitu memang OKI ditetapkan menjadi 8 dapil, intinya kita hanya memberikan rancangan dan keputusan ada di KPU RI. Dan apapun itu, kami siap melaksanakannya, termasuk akan segera mensosialisasikan keputusan tersebut,” tutupnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here