Beranda Banyuasin Minta Sumbangan Atas Nama Anak Yatim, 3 Orang Pemuda Terjaring Satpol PP...

Minta Sumbangan Atas Nama Anak Yatim, 3 Orang Pemuda Terjaring Satpol PP Banyuasin

753
0
BERBAGI

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin mengamankan 3 orang pemuda di Pasar Pangkalan Balai. Satu orang pemuda diantaranya berinisial Jun (33) asal Jalan Faqih Usman, diamankan ketika terjaring saat sedang meminta sumbangan untuk anak yatim, Kamis (15/4)

Bustanil Arifin, S.Sos ,M.Si selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin mengatakan, dari patroli yang dipimpinnya, kami mengamankan 3 orang pemuda. Satu orang sedang meminta sumbangan mengatas namakan yayasan yatim piatu, dan dua orang anak jalanan (punk) yang semuanya berasal dari daerah Palembang.

“Menurut keterangan saat mereka kami proses, mereka mengumpulkan sumbangan untuk anak yatim yang berada di wilayah Talang Jawa, dan dari hasil proses pemeriksaan surat yang menjadi pegangan mereka untuk meminta sumbangan terdapat kejangalan. Dan setelah ditanya lebih mendalam, Jun mengakui bahwa uang hasil meminta sumbangan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Bustanil

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin Drs Indra Hadi, M.Si mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk berhati-hati dalam memberikan sumbangan dan segera melaporkan apabila ada orang yang meminta minta sumbangan atau pengemis.

“Apalagi orang yang meminta sumbangan mengatasnamakan panitia, yayasan, anak yatim atau organisasi tertentu yang tidak jelas keberadaanya. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Banyuasin lebih baik menyumbang menyalurkan zakat, infak dan sadaqah melalui baitul mal pada masjid atau langsung keyayasan dan organisasi yang jelas keberadaanya di Kabupaten Banyuasin,” ucapnya.

Ditambahkannya, bagi ketiga orang pemuda yang terjaring razia tersebut, akan diproses dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan mereka di wilayah Banyuasin serta diminta untuk kembali ke daerahnya

Lebih lanjut Indra Hadi mengatakan, bersamaan dengan terjaringnya ketiga orang tersebut juga diamankan ratusan petasan berbagai jenis. Petasan tersebut diamankan petugas sesuai dengan imbauan Bupati Nomor : 300/164/SATPOL PP//2021 tanggal 01 April 2021 untuk menjaga kekhusukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

“Bersamaan dengan terjaringnya tiga orang pemuds tersebut, kami juga mengaman ratusan petasan berbagai jenis dari pedagang di Pasar Pangkalan Balai dan Pasar Betung,” ujar Indra Hadi. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here