Beranda Musi Banyuasin Diduga Gelar Pesta Malam, Kepala Desa Ulak Teberau dan Pihak APH Lakukan...

Diduga Gelar Pesta Malam, Kepala Desa Ulak Teberau dan Pihak APH Lakukan Pembiaran

17
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang/Tarmizi)

Muba, Beritakajang – Adanya perda pesta malam di kabupaten Musi Banyuasin, serta adanya himbauan kapolda sumsel terkait larangan musik remix diduga tidak efisien, hal ini terbukti masih ada salah satu warga Desa Ulak Teberau yang menggelar pesta malam serta di meriahkan oleh penampilan salah satu DJ ternama di sumsel.

Sepertinya masyarakat tidak perduli dengan adanya perda serta peraturan Kapolda tersebut.

Awak media saat mendapatkan informasi terkait adaya pesta malam yang di selenggarakan oleh salah satu warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin mengkroscek langsung kebenaran informasi tersebut.

Ternyata benar saat awak media datang ke lokasi yang di maksud di sana terlihat kalau lantunan musik Remix sedang putar dan terlihat banyak warga yang menonton, Rabu (18/4/2024).

Tapi sayang saat awak media ingin mencari tuan rumah untuk di wawancarai terkendala dengan minimnya informasi yang awak media dapatkan. 

Lalu awak media mencoba mengkonfirmasi terkait pelanggaran perda pesta malam serta pelanggaran larangan kapolda terkait musik remix tersebut kepada pihak kepolisian setempat, sampai berita ini di publish belum ada tanggapan.(Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here