Beranda Banyuasin Polres Banyuasin Imbau Pengendara Tak Gunakan Knalpot Brong

Polres Banyuasin Imbau Pengendara Tak Gunakan Knalpot Brong

57
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Guna mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di wilayah hukumnya, Polres Banyuasin Polda Sumsel mengimbau kepada warga perihal larangan penggunaan knalpot brong dalam berkendara.

Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indro Wono SH MH saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

“Saya imbau kepada warga, khususnya para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas AKP Indro Wono SH MH, Jumat (5/1/2024).

Ia menjelaskan, bahwa imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UU LLAJ dan memberikan rasa nyaman bagi warga yang merasa resah.

“Saya harap warga mematuhi imbauan ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Ayo, mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semuanya,” imbuh dia.

“Sanak dulurku, ingatkelah yek, di larang pakai knalpot brong, kalau keno tilang jangan nak marah, bijak taat aturan lor,” ungkap dia. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here