Beranda Banyuasin Beri Perhatian Serius ke Pendamping PKH, Hani Rustam Naikkan Bantuan Operasional Cukup...

Beri Perhatian Serius ke Pendamping PKH, Hani Rustam Naikkan Bantuan Operasional Cukup Signifikan

83
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam didampingi Asisten 1 Izro Maita, Dandim 0430/Banyuasin Letkol Inf. Roni Sugiarto, dan Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Salni Pajar memberikan arahan dalam pertemuan antara koordinator dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kabupaten Banyuasin, bertempat di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (11/1/2024).

Dalam arahannya, Pj. Bupati Hani mengatakan data kemiskinan di Kabupaten Banyuasin terus mengalami penurunan

Hani mengungkapkan suksesnya penurunan angka kemiskinan disuatu daerah tidak terlepas dari peran pendamping PKH dalam mengumpulkan, memproses, menginput data dan mempublikasikannya.

“Kami sadari saat ini bahwa pelaksanaan PKH menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Karena jumlahnya 99 orang yang terdiri dari koordinator kabupaten 2 orang, koordinator kecamatan 21 orang, pendamping sosial 76 orang. Dengan memikul peran tersebut di lapangan, pendamping PKH dapat menghasilkan data yang akurat sehingga dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.

Pj. Bupati Hani juga menyampaikan, PKH adalah pegawai dari pemerintah pusat yang bekerja di daerah Banyuasin, digaji melalui dana APBN bukan APBD. Namun beban berat pendamping PKH selain memberikan bantuan, juga memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Suami dari Hj. Marry Hani ini berpesan kepada PKH dalam melaksanakan agar tetap selalu memperhatikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang program keluarga harapan serta menjaga kode etik SDM PKH dan menghindari diri dari perbuatan tercela.

“Mengingat tahun ini adalah tahun politik dan saat ini kita berada pada masa kampanye Pemilu, maka saya berpesan kepada seluruh teman-teman pendamping PKH agar bersikap netral. Selanjutnya perlu dipahami dan diberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa bantuan sosial PKH yang dilaksanakan pemerintah tidak terkait sama sekali dengan politik. Kegiatan ini akan terus berlangsung selama masih diperlukan yang merupakan amanat konstitusi (UUD 1945 Pasal 33),” tutupnya. (Pirman).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here