Beranda Hukum & Kriminal Penyuap Dodi Reza Diganjar Hukuman 2 Tahun 4 Bulan

Penyuap Dodi Reza Diganjar Hukuman 2 Tahun 4 Bulan

179
0
BERBAGI
Saat terdakwa Suhandy dihadirkan secara virtual, untuk mendengarkan amar putusan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhandy (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) yang merupakan penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang secara virtual, Selasa (15/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Yoserizal SH MH bahwa perbuatan terdakwa Suhandy melanggar Pasal (5) Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KHUP.

Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nopatisme. Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Usai mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK RI Iksan SH MH, yang mana sebelumnya bahwa terdakwa Suhandy dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman SIP PN Palembang, jika terdakwa Suhandy pada bulan Oktober 2020 sampai Oktober 2021 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin memberi uang sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Kemudian kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberian uang tersebut dengan maksud supaya Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari membantu terdakwa Suhendy, baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here