Beranda Nasional Disahkan DPR RI, Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Disahkan DPR RI, Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun

27
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Bateng, Beritakajang.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Untuk diketahui, dalam UU Desa yang baru ini, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Menanggapi hal tersebut, Kadinsos Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Padlillah, saat dikonfirmasi menyambut baik keputusan disahkannya perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadi aspirasi kades tersebut.

“Terkait disahkan, kami patut berterima kasih karena usaha para kades menyampaikan aspirasi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu disetujui perubahannya,” kata.

Ia berharap, semoga perubahan tersebut memberikan semangat lebih kepada para kades untuk membangun desa dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Selain itu, Padlillah menyampaikan, pihaknya menunggu regulasi turunan terkait kades PAW atau yang tersisa 1 tahun jabatannya, seusai perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu disahkan hari ini oleh DPR RI.

“Kita tunggu dulu, karena masih mencari informasi, apakah ini berlaku kepada para kades PAW, juga kades yang masih tersisa 1 tahun jabatannya juga secara otomatis diperpanjang,” tandas Padlillah. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here