Beranda Hukum & Kriminal Lagi Ngecek Ban, Sopir Mobil Kontainer Ini Jadi Korban Curas

Lagi Ngecek Ban, Sopir Mobil Kontainer Ini Jadi Korban Curas

154
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dialami sopir mobil kontainer bernama M. Yunus (31), warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Bugis Kecamatan IT II Kota Palembang, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi disaat korban hendak melakukan pengecekan tekanan angin ban dan sekalian buang air kecil, sehingga memberhentikan mobil di pinggir jalan persis di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang.

Diceritakannya, saat itu pelaku yang menodongnya berjumlah tiga orang tak dikenal (OTD). Para pelaku saat itu mengendarai sepeda motor jenis matic.

“Saat saya turun dari mobil, tiba – tiba datang satu pelaku yang meminta uang, namun saya tidak berikan, sehingga sempat berkelahi,” ungkapnya saat diwawancarai usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (6/6/2023) siang.

Lanjutnya, tidak lama kemudian muncul dua orang lagi temannya yang kemudian mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

“Saya takut saat salah satu dari mereka mengeluarkan pisau, kemudian mereka mengambil tas saya berisikan uang Rp 550 ribu. Yang diambil uangnya saja, tas saya tidak,” kata dia.

Masih kata Yunus, bahwa selain mengalami kerugian kehilangan uang di dalam tas, dirinya mengalami luka di bagian bibir akibat berkelahi dengan salah satu pelaku.

“Setelah berhasil mengambil uang saya, para pelaku langsung melarikan diri,” tukasnya.

Atas kejadian ini, dirinya membuat laporan ke Polrestabes Palembang. “Saya melapor berharap pelakunya bisa ditangkap polisi, agar tidak ada korban lagi selain saya, terutama yang berprofesi sopir yang banyak berada di jalan pada malam hari,” tutupnya.

Sementara itu, laporan korban sendiri sudah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHP. Selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here