Beranda Palembang Pengunggah Video Anggota Satlantas Terima Uang Tilang Sampaikan Klarifikasi

Pengunggah Video Anggota Satlantas Terima Uang Tilang Sampaikan Klarifikasi

129
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Viral pengendara sepeda motor yang ditilang oleh anggota Polantas di Pos Pasar Cinde Palembang. Mashun (29), warga Serijabo Baru itu datang ke Polrestabes Palembang untuk menyampaikan klarifikasi dan cerita yang sebenarnya tentang video yang dia upload.

Pemuda tersebut pun difasilitasi Satlantas Polrestabes Palembang untuk membuat SIM.

Dihadapan awak media, Mashun menyampaikan klarifikasi bahwa uang yang dia serahkan adalah Rp 150 ribu untuk dititipkan kepada anggota membayar denda tilang lewat Briva.

“Saya klarifikasi yang viral di media sosial uang Rp 350 ribu tidak benar, tapi Rp 150 ribu. Uang itu untuk menitipkan uang bayar denda tilang lewat Briva, ” kata Mashun, Selasa (11/4/2023).

Mashun mengakui motif dia merekam video saat ditilang oleh Polantas hanya karena iseng. Mulanya ia hanya ingin membagikan video tersebut kepada teman-teman Facebook-nya saja. Namun ada teman di Facebook yang mengatakan kepadanya untuk mengubah pengaturan share postingan ke mode publik.

“Tidak menyangka bakal viral kemana-mana. Awalnya saya share di Facebook untuk sesama teman saja, tapi saya ubah ke mode publik. Makanya jadi nyebar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan penyebab ditilang karena ada tiga pelanggaran yang dilakukan, yakni tidak memiliki SIM, STNK dan memiliki knalpot brong.

“SIM saya tidak punya, sedangkan STNK hilang, cuma ada surat keterangan saja. Banyak itu pelanggaran saya, awalnya kena Rp 450 ribu. Karena saya tidak punya uang dan mau urus Briva jauh, makanya titip uang Rp 150 ribu, ” ujarnya.

Setelah mendapatkan SIM, ia mengaku lega dan mengucapkan maaf serta terima kasih kepada polisi.

“Saya mohon maaf kepada Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan jajaran jika video tersebut membuat gaduh di media sosial. Saya juga ucapkan terima kasih karena sudah dibantu dibuatkan SIM, ” katanya.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengendara lain agar jangan sekali-kali menitipkan uang denda tilang kepada anggota yang menindak.

“Saya pesan masyarakat jangan ada yang menitipkan uang denda kepada anggota Lantas. Kalau memang tidak paham tata cara pembayaran Briva bisa minta tolong anggota untuk ditemani ke bank BRI terdekat,” katanya.

Dengan adanya klarifikasi dari Mashun, ia menegaskan jika uang yang diserahkan bukanlah Rp 350 ribu, tetapi Rp 150 ribu. Uang tersebut untuk membayar denda tilang pelanggaran knalpot brong.

“Penindakan knalpot brong oleh anggota secara tematik, karena memang knalpot itu suaranya mengganggu aktivitas masyarakat,” ungkap dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here