Beranda Hukum & Kriminal Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Pencurian Kabel

Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Pencurian Kabel

495
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Jajaran anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tim Tekab 134 dipimpin langsung oleh Kanit AKP Robert Sihombing berhasil meringkus pelaku pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero).

Pelakunya yakni Fredy Antono (33) warga Talang Jambe, Lorong Osela, Kecamatan Sukarami Palembang diamankan di tempat persembunyiannya, Kamis (4/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing menuturkan, berkat nyanyian kedua pelaku anggotanya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku yang DPO dalam kasus pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero).

“Dengan tertangkapnya pelaku membuat anggota kita tinggal memburu satu pelaku lagi yang masih buron yakni Ari,” ujarnya, Jumat (5/3).

Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini ikut adil dalam pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero) pada 10 November 2020 sekira pukul 00.10 WIB, di Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang.

Kejadian ini bermula saat pelapor Febri Mahendra yang merupakan karyawan korban mendapatkan kabar dari pihak LRT Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang bahwa ada pelaku yang mencuri kabel di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian terlapor ketahuan oleh pihak LRT dan terlapor melarikan diri, kemudian pihak korban mengecek ke lokasi dan ternyata ditemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang kurang lebih 50 meter di TKP.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kabel grounding jenis BBC 70 mm sepanjang kurang lebih 50 meter dan kerugian belum bisa ditaksir, selanjutnya pihak korban memberikan kuasa kepada pelapor untuk mengadu ke Polrestabes Palembang.

“Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan anggota anggota kita dengan dasar laporan polisi nomor : LPB / 2380 / XI / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, tanggal 11 November 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” tambahnya.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, penyidik Unit Pidum bersama Tekab 134 Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap pelaku Epi dan Yono. Dari keterangan tersangka mengakui jika pada saat melakukan pencurian di atas Rel LRT bersama dengan temannya Fredi Antono dan ARI (DPO).

“Kemudian dari nyanyian kedua pelaku inilah anggota kita berhasil mengamankan pelaku Fredi Antono, setelah diinterogasi pelaku membenarkan bahwa melakukan pencurian kabel LRT bersama dengan Epi, Yono dan Ari (DPO),” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku anggotanya pun turut mengamankan barang bukti berupa satu kunci ring nomor 14 dan 13, satu bilah pisau gagang warna pink. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here