Beranda Hukum & Kriminal 1/2 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

1/2 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

282
0
BERBAGI
Pelaku dan barang bukti 1/2 Kg sabu saat diamankan di Polrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Ferdiyansa (33), warga Jalan Mayor Zen Lorong Pasundan Keluhan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (14/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku diamankan karena menyimpan hingga menjual barang haram jenis sabu di sekitar kediamannya dengan barang bukti 500 gram sabu yang disembunyikan di belakang salon aktif di dalam rumah kontrakannya, yang dibagi lima bungkus narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik dengan berat brutto 500 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat.

“Mendapati informasi itu, anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, bahwa dari interogasi yang dilakukan, barang tersebut merupakan titipan dari bandar besar di Sumsel yang berhasil lolos.

“Dia ini termasuk orang kepercayaan seorang bandar berinisial IP, dan diupah Rp 2 juta per bulannya,” katanya.

Pelaku sendiri sudah mengikuti bandar besar di Sumsel sejak Mei 2021 lalu. “Selain sebagai tempat penitipan barang, dari keterangan pelaku ke anggota kita, dia juga ikut menjual barang haram itu,” jelas dia.

Selain itu juga, lanjut AKBP Andi mengatakan, anggotanya turut mengamankan satu unit ponsel merek Nokia beserta SIM cardnya.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Selain itu juga, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here