Beranda Hukum & Kriminal Dua Sahabat Pelaku Jambret Ini Diringkus Polisi

Dua Sahabat Pelaku Jambret Ini Diringkus Polisi

275
0
BERBAGI
Press release pelaku jambret di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Dua sahabat di Palembang ini nekat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pelajar berinisial AP di Jalan Jenderal Ahmad Yani Lorong Manggis, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (20/7) sekitar pukul 10.30 WIB.

Akibat ulah Alvin Candra (20) dan Parayitno alias Ino (21) yang tinggal di Jalan Gub H Bastari, Lorong Baru 1, Kecamatan Jakabaring, akhirnya diberi tindakan tegas dengan timah panas di kaki kanan keduanya oleh anggota Unit Pidana Umum dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, keduanya diberi tindakan tegas terukur dengan timah panas lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap.

“Pelaku ini mencoba melarikan diri sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas, setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan oleh keduanya. Mereka ini kita tangkap tidak jauh dari kediamannya, Rabu (25/8) sekitar pukul 16.45 WIB. Keduanya diamankan karena mereka melakukan aksi penjambretan ponsel terhadap anak di bawah umur yang sedang memainkan ponselnya di jalan,” kata dia pada saat press release di Mapolrestabes Palembang, Kamis (26/8).

Selain itu, kata dia, motor yang digunakan dalam aksi kejahatannya sudah dirubah warnanya. “Mungkin untuk mengelabui anggota kita supaya tidak curiga motor Honda Scoopy yang awalnya warna hijau dirubah menjadi warna putih. Motor inilah yang digunakan pelaku dalam aksi penjambretannya,” jelas dia.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. “Selain mengamankan pelaku kita turut mengamankan motor yang digunakan dalam aksi penjambretan tersebut, sedangkan satu pelaku lainya sebagai penadah sekarang dalam pengejaran,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku Ino mengakui perbuatannya melakukan aksi penjambretannya. “Ponsel korban merek Oppo A3S kami jual kepada Agung (DPO) seharga Rp 300 ribu, dan kami bagi dua,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here