Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Panggil Angota Dewan Yansuri Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid...

Kejati Sumsel Panggil Angota Dewan Yansuri Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

255
0
BERBAGI
Anggota DPRD Sumsel Yansuri. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kejati Sumsel kembali memangil dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya guna melengkapi berkas enam tersangka [Alex Noerdin, Mudai Madang, Laonma PL Tobing, Antoni Agustinus, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib].

Terlihat dari pantaun media di lapangan, salah satu saksi yakni anggota DPRD Sumsel Yansuri, keluar dari gedung Kejati Sumsel.

Saat diwawancarai di depan gedung Kejati Sumsel, Yansuri mengaku sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Saya diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB. Ada banyak pertanyaan terkait enam tersangka,” ujarnya pada awak media, Senin (18/10).

Dirinya menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan padanya seputaran proposal pengajuan dana hibah di DPRD Sumsel.

“Menurut saya, semetinya proposal yang dimaksudkan ada. Jika sudah sampai di DPRD, maka proposal tersebut telah melalui verifikasi dan sudah memenuhi syarat,” ujar Yansuri.

Namun meski demikian, saat disingung mengenai fisik dari proposal tersebut, anggota Komisi III DPRD Sumsel tersebut mengaku tidak perna melihatnya.

“Sekalipun di Komisi III kemarin kami tidak melihat fisik proposal itu. Pada umumnya, sebaiknya ditanyakan, tapi kadang kala dijawab nanti akan disusulkan,” jelasnya.

Menurut Yansuri, saat itu Komisi III tidak melihat fisik dari proposal. Harusnya tetap harus dipertanyakan.

Saat disinggung apakah hal tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum, Yansuri menjawab pada awak media untuk menanyakan hal tersebut pada pihak Kejati.

“Tanya pihak atas saja (menunjuk Kejati Sumsel). Itu salah atau tidak,” jawabnya.

Menutup wawancaranya, Yansuri mengatakan dari peraturan menteri untuk mendapatkan dana hibah itu harus ada proposal.

“Artinya dari Kesra ada proposal, dan diajukan ke TAPD, Badan Anggranan Provinsi dan ke DPRD untuk dibahas bersama. Setelah dari Banggar dikembalikan ke Komisi III, dan Komisi III lah yang meneliti itu secara detil,” tutupnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, jika pada Senin (18/10) penyidik Kejati Sumsel menjadwalkan 5 orang saksi yang akan diperiksa.

Saksi-saksi tersebut yakni HM Yansuri SIP [Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014-2019], MF Ridho ST MT [Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014-2019], mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Ir Bambang E Marsono MM, Agus Sutikno SE MM MBA [Komisi III  DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014-2021] dan HM. Chairul S. Matdiah SH MH [Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014-2019]. Namun hanya dua yang datang, yakni HM Yansuri SIP dan MF Ridho ST MT.

“Untuk tiga saksi lainnya, BM dan AS tidak hadir tanpa keterangan, dan CSM sakit,” jelasnya. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here