Beranda Palembang Satpol PP Palembang Tertibkan Puluhan Lapak PKL di Pasar 7 Sampai 10...

Satpol PP Palembang Tertibkan Puluhan Lapak PKL di Pasar 7 Sampai 10 Ulu

235
0
BERBAGI
Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Pasar 7 sampai 10 Ulu ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang pada Jumat (9/12/2022) pagi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Pasar 7 sampai 10 Ulu ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang pada Jumat (9/12/2022) pagi.

Ditertibkannya lapak PKL tersebut, karena melanggar Perda No. 44 Tahun 2002 Junto Perda No. 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Jadi pedagang yang berjualan di bahu jalan dan mengganggu fasilitas umum kita tertibkan,” ungkap Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Effendi melalui Kasi Ops Penindakan dan Pengendalian Pasar Kota Palembang Heriyadi, saat diwawancarai di tengah giat penertiban pasar.

Menurut Heriyandi, penertiban pedagang pada hari ini dilakukan secara persuasif.

“Kita imbau kepada pedagang untuk berjualan sedikit kedalam, untuk tidak melanggar Perda, dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tutupnya.

Kasi Ops Penindakan dan Pengendalian Pasar Kota Palembang Heriyadi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Di tempat yang sama, Rusdi selaku pedagang buah di Pasar 10 Ulu, mengucapkan terima kasih kepada petugas Satpol PP yang telah memberikan imbauan ke pedagang agar tidak melanggar Perda.

“Kami tidak ada lagi tempat untuk berjualan, jadi terpaksa di pinggir jalan. Harapan kami para pedagang bisa diberikan tempat berjualan yang tidak melanggar peraturan,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here