Beranda Hukum & Kriminal Sidang Sengketa Tanah, Harapan Penggugat Bisa Win-Win Solution

Sidang Sengketa Tanah, Harapan Penggugat Bisa Win-Win Solution

336
0
BERBAGI
Saat digelar sidang pemeriksaan setempat (PS). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan persidangan di tempat perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Jepang, Lorong Barokah, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Jumat (24/12) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) yang diketuai majelis hakim Siti Fatimah SH MH, didampingi Said Husen SH MH beserta Taufik Hidayat SH MH.

Pihak-pihak yang berperkara hadir dalam sidang di tempat ini, baik dari penggugat Julianto (59) yang merupakan buruh harian lepas asal Jalan Prajurit Nazaruddin, Lorong Cempedak, RT 32/08, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.

Saat diwancarai tim kuasa hukum penggugat Julianto, yakni Suwito Winoto SH didampingi A. Rilo Budiman SH dan M. Hafiz Al Hakim SH serka rekan dari Yayasan LBH Garuda Kencana Indonesia Palembang mengatakan, bahwa persidangan kali ini pemeriksaan tempat. Bulan lalu kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap salah satu perumahan di kawasan Kalidoni, terkait penguasaan tanah yang dimiliki kliennya.

“Tanahnya seluas 80×50, 4.000 meter persegi atau 4 hektare. Agendanya hari ini dari pengadilan cek lokasi, ada atau tidaknya objek sengketa lahan tersebut. Alhamdulilah tadi majelis hakim diketuai Siti Fatimah SH MH dengan dua anggota majelis hakim,” ungkap Rilo.

Rilo didampingi Ketua DPD Ferari Sumsel Suwito Winoto SH dan Ketua LBH Garuda Kencana Palembang, saat melakukan pemeriksaan lokasi tadi berjalan kondusif.

“Semua pihak penggugat dan tergugat ada di lapangan, termasuk RT dan RW. Untuk yang digugat itu tanah, yang sekarang dibangun Perumahan Alfarizi 3 Residence di wilayah Sematang Borang, Kalidoni. Gugatan tanahnya seluas 4.000 meter, kita menggugat pihak developer, termasuk pemilik tanahnya juga,” jelasnya.

Dari proses persidangan mudah-mudahan dalil tergugat dapat meyakinkan majelis hakim.

“Kronologisnya tahun 2019 dari pihak perumahan mendatangi klien kita  untuk mengajak kerjasama. Dengan bagi bangun, yakni 3 rumah dan uang, tanahnya kepemilikan klien kita. Namun selanjutnya pihak dari perumahan tidak pernah datang. Akhirnya melakukan tindakan untuk tidak membangun rumah, karena waktu pertama kali datang beliau menjanjikan bagi bangun, tapi tanpa ada perjanjian kesepatan secara tertulis,” jelasnya.

Semenjak itu proses sengketa tanah terjadi, namun klien kita mengajukan gugatannya tahun 2021.

“Tapi saat ini sudah dibangun perumahan dan tidak ada respon positif dari pihak developer. Selaku penggugat akan memperjuangkan hak klien kita, dikarenakan dasar tanah ini ada dasar surat aslinya. Dari keterangan hak milik, hibah sampai pihak daerah tahu, tanahnya dikuasi, dipelihara dan klien kita tinggal disitu,” beber Rilo.

“Soal sertifikat sampai detik ini dalam pembuktian tidak ada, karena mereka fokusnya di Bintang Jaya Terang, padahal disitu sudah jelas, kita mengugugat perumahan Alfarizi 3 Residence. Kalau mereka jelikan bisa mereka pahami. Itu hak dari mereka, mendalilkan apa yang kita gugat,” timbangnya.

Untuk kerugian perkara lahan ini sekitar Rp 3 miliar. “Untuk ini materil sekitar Rp 1 miliar, karena objek sama tanahnya permeter di angka Rp 500 ribu. Harapannya win-win solution, namun kalau majelis hakim dan pihak-pihak lain berpendapat lain kita ikuti. Tapi kami berharap ini sudah ada nilai ekonomis, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tukas Rilo.

Suwito juga menambahkan bahwa majelis hakim datang ke lokasi ini, untuk mengetahui objek yang disengketakan itu jelas.

“Dan ada tempatnya, tidak ada salah tempat. Memang objek tanah ini milik klien kita. Ada tempatnya, harapan kami hakim memutuskan seadil-adilnya. Sesuai fakta persidangan, kita optimis dengan apa kita ajukan, kita gugatan, kesaksian, sampai bukti-bukti sudah ada. Benar klien kita Julianto ini yang terzolimi,” tukas Suwito.

Terpisah, Alberth SH kuasa hukum pihak tergugat, saat dikonfirmasi melalui ponsel mengatakan, terkait perkara tanah ini, bahwa dari sidang lapangan dapat menarik kesimpulan sendiri.

Disaat disinggung dari pihak penggugat menginginkan win-win solution, sebagai pihak tergugat menegaskan, belum bisa mengambil keputusan, karena bukan pihaknya yang punya tanah.

“Itu masalahnya, harapan kita karena ini sudah diproses di pengadilan dan hampir selesai kita hargai proses pengadilan. Kalau kita bicara win-win solution itu dari awal dan pernah ada mediasi, tapi gagal. Faktanya yang bersangkutan tidak mengenal klien kami pada saat mediasi itu,” tanggapnya.

Albert melanjutkan, perihal perjanjian diawal tanpa hitam di atas putih itu, bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan hal itu.

“Dan itu sudah dikonfirmasi pada saat mediasikan, penggugat mengatakan bahwa bukan klien kita yang berjanji. Maka sekarang kita hargai, upaya proses hukum yang berjalan kita menunggu putusan. Rasanya kalau dari kami untuk win-win solution juga tidak bisa mengambil keputusan,” terangnya.

Albert sendiri menekankan, ia bukan mewakili dari developer, tapi dari penyuplai bahan atau toko bangunan Bintang Jaya Terang, Pak Sahrill. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here