Beranda Musi Banyuasin Warga Desa Sungai Dua Hari Ini Bebas Terkait Kasus Pembakaran Lahan

Warga Desa Sungai Dua Hari Ini Bebas Terkait Kasus Pembakaran Lahan

359
0
BERBAGI

Sekayu, Beritakajang.com – Berkat kesabaran dan penantian nan panjang, Syahrizal (45) dan Yudi (41), warga Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Jumat [26/3].

Sebelumnya, keduanya mendekam selama 152 hari sejak 21 Agustus 2020 atas perkara pembakaran hutan dan lahan untuk dijadikan kebun.

Rizal Priharu Lubis SH melalui Muhammad Fathoni SH selaku Tim LBH Akar Rumput menjelaskan, perkara yang dialami terdakwa ini bermula ketika terdakwa Syahrizal dan Yudi melakukan pembersihan lahan usaha dengan cara membakar tumpukan semak, ranting dan rerumputan pada hari Jumat tanggal 21 Agustus bekisar pukul 16.30 WIB, bertempat di Dusun V Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya, penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang atas putusan PN Sekayu dalam perkara A quo.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa perkara menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Syahrizal menyampaikan kami merasa senang dan lega, karena sudah bisa bebas. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here