Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Kembali Tangkap Pelaku Begal

Polrestabes Palembang Kembali Tangkap Pelaku Begal

173
0
BERBAGI
MAP saat diamankan polisi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Setelah berhasil menangkap Ahmad Al Badawi alias Saad (20), Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap satu pelaku yang melakukan aksi kejahatan melakukan pencurian dengan kekerasan [begal], dan melarikan sepeda motor orang lain.

Tersangka berinisial MAP (18) warga Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, yang ditangkap pada hari Senin (17/1) sore di rumahnya.

MAP melakukan aksi begal di Jalan Gub. H. Bastari, dekat Halte Bank Sumsel Babel Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang pada hari Selasa (23/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB, bersama dua temannya yang masih buron Jagok (DPO) dan Ahmad Al Badawi (sudah ditangkap menjalani hukuman).

Juga sebelumnya, Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 mengamankan perantara penjual motor curian Sarnubi (38) warga Talang Keramat, Banyuasin, dan pembeli motor curian Derry Pebri Jaya (21) warga Talang Keramat, Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Informasi yang dihimpun, kejadian menimpa korban Bagas (18) warga Lorong Manggis Ujung, Jakabaring, Palembang. Berawal saat korban yang naik sepeda motor jenis Yamaha Mio hendak menuju ke rumah neneknya. Lalu diperjalanan kehabisan bensin.

Korban kemudian mendorong motornya, dan sampai di tempat kejadian perkara (TKP). Korban dihampiri ketiga pelaku, yang mendekati korban, dan berpura – pura memberikan bantuan dengan menstep motor korban.

Dan saat itu, satu pelaku turun dan mendekati korban, sambil berkata berikan handphone dan dompet kamu, dan bergaya seperti mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya. Karena takut, korban akhirnya lari meninggalkan motor, kesempatan ini digunakan pelaku membawa motor korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum IPDA Kristian membenarkan sudah berhasil mengamankan lagi satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jakabaring.

“Benar kembali diamankan seorang pelaku, setelah kita melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka pertama yang ditangkap. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Untuk motifnya, lanjut Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, korban sendirian dihampiri ketiga pelaku yang berpura – pura ingin membantu korban yang kehabisan minyak motor. Tetapi, saat ditempat sepi, salah satu pelaku meminta paksa handphone dan dompet korban sambil ingin mengeluarkan sesuai dari pinggangnya.

“Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan motornya, oleh pelaku motor korban dibawa lari,” jelas dia.

Kepada anggota kita, tersangka mengaku kalau motor tersebut telah dijual seharga Rp 1,7 juta.

“Atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, tersangka Ardi ketika ditemui mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi begal bersama dua temannya, dan berhasil mengambil motor korban.

“Benar pak, motor curian kami jual dibantu teman yang jual. Uangnya kami bagi, dan sudah habis untuk poya – poya,” akunya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here