Beranda Hukum & Kriminal Elak Nekat Curi HP Tetangganya Sendiri

Elak Nekat Curi HP Tetangganya Sendiri

209
0
BERBAGI
Elak saat diamankan polisi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Melihat ada kesempatan rumah tetangganya tidak terkunci, Dian alias Elak (38) yang tercatat sebagai warga Lorong Tangga Raja Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, melakukan pencurian di dalam rumah korban Santi (33).

Dua unit handphone (HP) merek Vivo dan Realme dicurinya pada 27 September 2021 yang lalu sekira pukul 18.30 WIB. Korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek SU I Kota Palembang.

Setelah buron kurang lebih 4 bulan, tersangka berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (17/1) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum IPDA Kristian saat dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

“Benar, tersangka sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum dan Tekab 134. Setelah adanya laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan saat mengetahui tersangka di rumahnya langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (17/1) sore.

Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi mengatakan untuk modusnya tersangka melakukan pencurian dengan cara, saat korban sedang tidak berada di dalam rumah, lalu pintu rumah tidak terkunci. Tersangka lalu masuk ke dalam dan mengambil 2 unit handphone.

“Saat itu tersangka sempat dipergoki oleh anak korban yang ada di rumah, dengan cepat tersangka melarikan diri ke luar rumah sambil membawa handphone curian,” jelasnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. “Alhamdulillah tersangka sudah diamankan, dan kini sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Sementara tersangka Elak saat di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya mencuri handphone di rumah tetangganya.

“Saya masuk karena pintu tidak terkunci, lalu mengambil dua buah handphone,” akunya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here