Beranda Hukum & Kriminal Pengedar Sabu Suryadi Dihukum 8 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Suryadi Dihukum 8 Tahun Penjara

169
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Suryadi yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 13,771 gram dijatuhi hukuman oleh hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Putusan tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/5/2023), yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suryadi terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Suryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6  bulan,” ucap hakim saat dalam persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menuntut terdakwa Suryadi dengan hukuman selama 10 tahun pidana penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun l Kelurahan Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) sering ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil  melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu dengan cara (undercover buy).

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan kantong dibungkus plastik hitam yang dilakban warna coklat di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 13,771 gram.

Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here