Beranda HL DKPP Lombok Utara Subsidi Pupuk Agar Harga Terjangkau Petani

DKPP Lombok Utara Subsidi Pupuk Agar Harga Terjangkau Petani

255
0
BERBAGI

Lombok Utara, Beritakajang.com – Dalam rangka mengoptimalisasi kinerja pengawasan pupuk dan pestisida yang beredar di Kabupaten Lombok Utara, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bertempat di aula Bupati Lombok Utara, Selasa (8/9/2020).

Rakor KP3 tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Rusdi, ST, turut hadir pula Pelaksa Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lombok Utara, Ir. Hermanto selaku ketua pelaksana kegiatan, Kejaksaan Negeri Mataram, Polres Lombok Utara, Kepala UPTD dan TPH.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, H. Rusdi ST, dalam sambutannya mengatakan pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi pertanian, karenanya H. Rusdi menekankan agar dua saprodi tersebut harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.

Lebih jauh, H. Rusdi memaparkan bahwa selama ini Pemerintah Daerah telah banyak melakukan intervensi dalam mendorong peningkatan produksi pangan di Lombok Utara terutama dalam hal penyediaan pupuk dan pestisida. “Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah terjangkau oleh kemampuan modal petani,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksa tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lombok Utara, Ir. Hermanto mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah telah menerapkan sebuah kebijakan yaitu melakukan deregulasi di bidang pendaftaran pupuk dan pestisida yang akhirnya nanti akan berdampak pada semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian.

“Kondisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan daya beli petani,” kata Hermanto.

Adapun Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota, yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang terjadi di daerah, sehingga pupuk dan pestisida yang beredar lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya.(Yon/Kominfo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here