Beranda Hukum & Kriminal Bawa Kabur Ponsel Ririn, Polsek Plaju Berhasil Ringkus Musa

Bawa Kabur Ponsel Ririn, Polsek Plaju Berhasil Ringkus Musa

142
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polsek Plaju berhasil meringkus pelaku Musa (34), warga Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Iskandar Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.

Dia ditangkap dikarenakan nekat membawa kabur ponsel Sri Sundari alias Ririn, pemilik pedagang pempek yang berada di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa penggelapan tersebut terjadi Senin (14/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Berawal ketika korban sedang berada di warung pempeknya menunggu pembeli. Lalu, datang pelaku yang berpura-pura sebagai pedagang ikan.

Kemudian pelaku meminjam pulpen dan kertas untuk mencatat nota penjualan ikan. Tak hanya itu, Musa pun meminjam ponsel Ririn dengan alasan kamera miliknya rusak dan ingin memfoto nota ikan untuk dikirim ke bos.

Saat Ririn lengah, tersangka langsung membawa kabur ponsel tersebut menggunakan sepeda motornya. Korban berusaha mengejar dengan sepeda motor, namun tidak berhasil. Alhasil korban kehilangan ponsel Samsung Tipe A dengan total kerugian Rp 3,5 juta.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah didampingi Kanit IPDA Okta Kuncoro mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke Polsek Plaju Palembang.

“Ini pelaku 378 KUHP tentang penggelapan, pada saat itu tersangka menghampiri korban yang sedang berjualan. Lalu, dengan tipu dayanya tersangka berhasil mengambil ponsel korban,” kata Firmansyah saat pers rilis, Jumat (12/8) siang.

Kapolsek menjelaskan, tersangka merupakan spesialis melakukan aksi penggelapan. Setidaknya ada 10 laporan polisi yang masuk di Polsek yang ada di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Pelaku ini banyak laporan di Polsek-Polsek lain, di Polsek Plaju ada tiga TKP (tempat kejadian perkara), di Kalidoni satu TKP, Polsek Sako dua TKP, Sukarami satu TKP, IT II satu TKP. Jadi semuanya ada 10 kejadian yang dilakukannya,” kata Firmansyah.

Sementara itu, tersangka Musa mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, ponsel tersebut telah dijualnya seharga Rp 800 ribu. “Baru sekali ini pak. Uangnya saya gunakan untuk berobat orangtua yang sakit,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here