Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu di Bawah Batu, Tomy Pratam Dituntut 7 Tahun Penjara

Simpan Sabu di Bawah Batu, Tomy Pratam Dituntut 7 Tahun Penjara

66
0
BERBAGI
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terdakwa Tommy Pratam di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (29/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kedapatan simpan narkotika jenis sabu 5 paket kecil dengan berat netto 6,291 gram di bawah batu, terdakwa Tomy Pratam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Jimmy Artalius SH dihadapkan majelis hakim Edi Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tomy Pratam secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tomy Pratam dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukum Arief SH dari Kantor Posbakum  PN Palembang, langsung membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan.

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim langsung menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 28 Agustus 2023, tim anggota Reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di Jalan DI Panjaitan Lr. Masjid Jamik  Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang sering ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu merah muda yang berisikan 5 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, yang terdakwa simpan di tanah bawah batu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari saudara Isa (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here