Beranda Palembang Pegawai Non ASN Pemkot Palembang Tidak Jadi Dihapuskan

Pegawai Non ASN Pemkot Palembang Tidak Jadi Dihapuskan

136
0
BERBAGI
(Sumber Foto Istimewa)

Palembang, Beritakajang.com – Walikota Palembang H. Harnojoyo sampaikan kabar baik kepada ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Palembang. Penghapusan pegawai non ASN yang sebelumnya direncanakan berlaku pada bulan November  2023 batal.

“Tentunya menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai non ASN di lingkungan OPD Pemkot Palembang bahwa kabar penghapusan pada bulan November tersebut dibatalkan,” kata Harnojoyo saat apel pagi di Plaza Benteng Kuto Besak, Senin (7/8/2023).

Harnojoyo menjelaskan, pembatalan tersebut berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang status dan kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada tanggal 25 Juli 2023.

“Bahwa anggaran pembiayaan untuk tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam basis dan BKN akan tetap dialokasikan. Selain itu, pada prinsipnya tidak akan ada pengurangan pendapatan yang mereka terima,” jelasnya.

Lanjut Harnojoyo, SE MenPAN-RB mengindikasikan bahwa status ini akan berakhir pada 28 November 2023, namun akan dianggarkan kembali. Pada tahun 2024, akan dilakukan perpanjangan kontrak.

“Yang pasti, tidak akan ada pengurangan pendapatan yang selama ini mereka terima per bulan,” ucapnya.

Harnojoyo menambahkan, pada SE MenPAN-RB tersebut, juga ditegaskan bahwa tenaga non ASN masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, dan Kementerian PANRB meminta agar instansi pusat dan daerah menjalankan langkah-langkah tertentu.

Isi dari SE MenPAN-RB ini menegaskan bahwa pegawai non PNS dalam jangka waktu maksimal 5 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika memenuhi persyaratan.

Namun, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) dan tenaga non ASN masih diperlukan untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Terkait hal ini instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan langkah-langkah berikut :

  1. PPK diharapkan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang terdaftar dalam basis data BKN.
  2. Dalam alokasi anggaran untuk tenaga non ASN tersebut, prinsipnya adalah tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN sebelumnya.
  3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here