Sekayu, Beritakajang.com – 10 kilogram sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin [Muba], Selasa (6/4) dini hari.
Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, Satres Narkoba Polres Muba juga menangkap seorang pria diduga sebagai bandar dengan inisial ARJ (37) di simpang SPBU C2, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ini adalah pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin,” jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta SIK, Kasat Narkoba AKP Jonroni SH saat rilis kasus tersebut di Mapolres, Rabu [7/4].
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Musi Banyuasin, kemudian anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonroni SH langsung melakukan penyelidikan akan keberadaan pelaku dengan ciri-ciri berambut gondrong menggunakan sepeda motor yang ada di daerah Sungai Lilin.
“Sempat terlihat oleh petugas seseorang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, kemudian petugas langsung berusaha menghentikan pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Revo, dan pada saat itu pelaku terlihat panik sehingga petugas kita langsung melakukan pengejaran,” bebernya.
Setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku narkotika sebanyak 10 bungkus. 10 bungkus narkoba yang dikemas dalam plastik, 5 bungkus merk Guan Yin Wang, 3 bungkus merk Refined Chinese Tea, dan 2 bungkus merk Qing Shan dengan berat bruto 9.975,03 gram.
“ARJ ini adalah salah satu jaringan bandar narkoba yang ada di Musi Banyuasin yang berhubungan dengan bandar yang ada di luar Muba, dan akan mengantarkan barang tersebut ke daerah Babat Toman untuk diedarkan,” jelas Kapolres Muba ini.
Dari penangkapan ini kita bisa menyelamatkan setidaknya 40.000 jiwa dengan asumsi perorang mengkonsumsi 0,25 gram dengan taksiran jika dirupiahkan sebanyak Rp10 miliar. “Kami mengimbau kepada segenap masyarakat di jangan segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi narkotika,” imbuhnya.
Lanjut Erlin, yang bersangkutan ini kita tangkap dan kita jerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2. “Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup,” tegasnya.
Sementara pelaku ARJ mengatakan, dirinya hanya sebatas kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke Babat Toman dengan upah Rp 20 juta. “Dan upahnya diberikan setelah barang sampai. Barang tersebut dapat kiriman dari Pekanbaru,” pungkas dia. (Tarmizi)