Beranda Hukum & Kriminal Belum Dapat Pesangon, Dua Karyawan Gugat PT Awfa Smart Media ke PHI...

Belum Dapat Pesangon, Dua Karyawan Gugat PT Awfa Smart Media ke PHI PN Palembang

90
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum pihak tergugat Harmadi dan Robani yang didampingi tim kuasa hukumnya Hendrik SH MH dari LBH Perburi saat diwawancarai di PN Palembang, Senin (7/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata antara penggugat Harmadi dan Robani dan tergugat PT Awfa Smart Media sempat digelar, namun tidak bisa dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang hendak digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang yang diketahui oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH, Senin (7/8/2023).

Seusai persidangan, pihak tergugat Harmadi dan Robani yang didampingi tim kuasa hukumnya Hendrik SH MH dari LBH Perburi mengatakan, agenda sidang hari ini sebetulnya pembacaan gugatan, cuman tergugatnya tidak hadir.

“Kita masih menunggu satu kali panggilan lagi, ini termasuk sidang yang kedua,” jelasnya.

Hendrik juga menjelaskan awal mulai perkara ini terjadi sebetulnya masalah sepele terkait hak pekerja, yang sebelumnya sudah ada putusan anjuran dari Disnaker.

“Di dalam anjuran itu berbunyi perintah kerja, namun tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT Awfa Smart Media, dan mengabaikan surat perintah tersebut, sehingga kita menggugat ke PHI PN Palembang,” jelas Hendrik saat diwawancarai di PN Palembang.

“Kita menggugat pihak PT Awfa Smart Media, tentunya dalam gugatan kita itu adalah hak pesangon untuk kedua karyawan yang bernama Harmadi dan Robani yang sudah di PHK. Untuk mendapatkan hak pesangon ini kita harus menunggu putusan dari PHI, kita tidak bisa menyatakan bahwa hak ini harus wajib, tapi berdasarkan aturan undang-undang sekarang ada (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan apabila pekerja di PHK wajib diberikan hak pesangon, cuma kembali kepada pihak perusahaan tidak mau melaksanakan, tentunya kita gugat di PHI,” paparnya.

Lebih jelas Hendrik mengatakan, setelah gugatan dilayangkan ke PHI PN Palembang, tentunya perusahaan ini sekarang sudah me-PHK karyawan kurang lebih sekitar 20 orang.

“Cuma teman-teman Harmadi dan Robani tidak ada gerakan, hanya mereka berdua ada gerakan dan melakukan gugatan ke PHI,” ucap Hendrik.

Kembali Hendrik mengatakan, sebetulnya mereka ini adalah karyawan, karena aturan undang-undang itu bagi perusahaan yang produksi terus menerus maka wajib menjadi karyawan tetap. Tidak bisa dilaksanakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karena PKWT ada prosedurnya.

“Jadi PT Awfa Smart Media tidak bisa melaksanakan sistem PKWT, ini yang harus kita gugat di PHI PN Palembang,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here