Beranda Hukum & Kriminal JPU Kajati Sumsel Kembali Melimpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya ke...

JPU Kajati Sumsel Kembali Melimpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya ke PN Palembang

270
0
BERBAGI
Saat JPU kejati Sumsel Naimullah SH MH dan tim melimpahkan berkas ke PN Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (5/1).

Keempat tersangka diantaranya yakni Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni.

Terpisa saat diwawancarai, Tim JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya hari ini melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi untuk empat tersangka Ahmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni.

“Hari ini kita melimpahkan empat berkas, akan tetapi dijadikan tiga dakwaan yang digabung satu berkas adalah Laonma PL Tobing dan Antoni Agustinus, karena topsinya bersamaan. Sedangkan berkas satu lagi atas nama Ahmad Najib dan Loka Sangganegara,” terang Naim.

Naim juga menambakan, untuk berkas dua tersangka lainnya yakni AN dan Muddai Madang kemungkinan akan menyusul, yang rencananya secepat mungkin. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here