Beranda Hukum & Kriminal Culik Anak dengan Tebusan Rp 100 Juta, Ahrinya Kedua Terdakwa Diganjar 5...

Culik Anak dengan Tebusan Rp 100 Juta, Ahrinya Kedua Terdakwa Diganjar 5 Tahun Penjara

452
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Dua [2] terdakwa yakni Suhartono dan Sutrisno yang diduga melakukan penculikan anak, dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun oleh majelis hakim Sahlan Efendi, SH MH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Selasa (29/6).

Setelah mendengar pembacakan putusan oleh majelis hakim, kedua terdakwa maupun JPU sependapat menerima vonis tersebut.

Dalam dakwaan JPU, kasus penculikan anak itu terjadi sekitar tanggal 19 Februari 2021 di Jalan R Suparman Lorong Citra Damai I Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarame, Palembang.

Mulanya aksi penculikan itu atas ide terdakwa Suhartono dengan meminta tebusan uang Rp 100 juta. Sedangkan peran terdakwa Sutrisno yang membawa korban ke rumahnya. Rencananya penculikan dengan sasaran anak-anak dilakukan setiap Jumat.

Selanjutnya, terdakwa dengan mengendarai motor Honda Scoopy BG 2925 IP warna putih, Jumat tanggal 19 Februari 2021, mencari sasaran di Lorong Citra Damai I. Terdakwa melihat korban sedang bermain dengan teman-temannya.

Terdakwa Suhartono lalu bertanya kepada salah satu anak disana, ‘ado papah dak?’. ‘Dak katek’, sahut si anak. Melihat anak-anak sibuk main bola, terdakwa langsung membawa korban ke motornya dan kabur.

Terdakwa Suhartono kemudian menghubungi terdakwa Sutrisno, yang mengatakan korban sudah dapat dan akan dibawa ke sebuah rumah kosong di kawasan Kebun Sayur. Kemudian mengikat tangan dan menutup mata korban.

Dari rekaman CCTV tetangga dekat rumah korban, terlihat jelas kejadian penculikan, hingga viral. Selanjutnya, hal itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Keesokan harinya, Sabtu tanggal 20 Februari 2021, kedua terdakwa diamankan dan korban berhasil diselamatkan. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here