Beranda Hukum & Kriminal Kedapatan Simpan Sabu di Selipan Baju, Lindiyawati Diganjar 6 Tahun Penjara

Kedapatan Simpan Sabu di Selipan Baju, Lindiyawati Diganjar 6 Tahun Penjara

195
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Lindiyawati yang terlibat kasus narkoba jenis sabu dengan berat netto 4,717 gram dijatuhkan hukuman selama 6 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang secara virtual, Rabu (5/1).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Lindiyawati dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 3 bulan,” terang majelis hakim dalam persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Lidiyawati dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Palembang Wiwin Setyawati SH, dengan pindana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Perlu diketahui, kejadian berawal saat tim anggota Polsek Seberang Ulu I Palembang mendapat informasi bahwa di Jalan KH. Azhari Lrg. Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di rumah terdakwa disinyalir sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim bersama anggota lain langsung menuju ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, tim melihat M. Arif (sampai saat ini belum tertangkap) yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah milik terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak ditangkap, M. Arif langsung berlari dan masuk ke dalam rumah terdakwa.

Selanjutnya, tim langsung mengejar dan mengetok pintu rumah milik terdakwa.

Saat diketok, terdakwa langsung membukakan pintu. Pada saat itu, tim langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti jenis sabu milik Eriza Putra (sampai saat ini belum tertangkap).

Kemudian, tim langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa Lindiyawati dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang ia sembunyikan di selipan baju depan terdakwa. Lalu, terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Seberang Ulu I Palembang guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here